YANG WAJIB DIJAUHI OLEH ORANG YANG SHAUM

YANG WAJIB DIJAUHI OLEH ORANG YANG SHAUM

Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya'nuhu, yang dinamakan orang shaum adalah orang yang memshaumkan seluruh anggota badannya dari dosa, memshaumkan lisannya dari perkataan dusta, kotor dan keji, memshaumkan lisannya dari perutnya dari makan dan minum dan memshaumkan kemaluannya dari jima'. Jika bicara, dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak shaumnya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.

Inilah shaum yang disyari'atkan Allah, bukan hanya tidak makan dan minum semata serta tidak menunaikan syahwat. Shaum adalah shaumnya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan dan minum. Sebagaimana halnya makan dan minum merusak Shaum, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah shaum hingga menjadikan dia seperti orang yang tidak bershaum.

Nabi Saw telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan shaum yang wajib.

Seorang muslim yang puasa wajib menjauhi amalan yang merusak shaumnya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa (shaum) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" [Al-Baqarah : 183]

Karena shaum adalah pengantar kepada ketaqwaan, shaum menahan jiwa dari banyak melakukan perbuatan maksiat berdasarkan sabda Rasulullah Saw : "Shaum adalah perisai"[1], telah kami jelaskan masalah ini dalam bab keutamaan shaum.

Inilah saudaraku se-Islam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh ke dalamnya, bagi Allah-lah untaian syair:

Aku mengenal kejelakan bukan untuk berbuat jelek tapi
untuk menjauhinya
Barangsiapa yang tidak tahu kebaikan dari kejelekkan akan
terjatuh padanya


[1]. Perkataan Palsu

Dari Abu Hurairah ra,bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allah Azza wa Jalla butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan minumnya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/99]

[2]. Perbuatan Sia-Sia Dan Kotor

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda.

"Artinya : Shaum bukanlah dari makan, minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang shaum, aku sedang puasa " [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 1996, Al-Hakim 1/430-431, sanadnya SHAHIH]

Oleh karena itu Rasulullah Saw mengancam dengan ancaman yang keras terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan tercela ini.

Bersabda As-Shadiqul Masduq yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan Allah kepadanya.

"Artinya : Berapa banyak orang yang shaum, bagian (yang dipetik) dari shaumnya hanyalah lapar dan haus (semata)" [Hadits Riwayata Ibnu Majah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373, Baihaqi 4/270 dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Sanadnya SHAHIH]

Sebab terjadinya yang demikian adalah karena orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak memahami hakekat shaum yang Allah perintahkan atasnya, sehingga Allah memberikan ketetapan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya. [Lihat Al-Lu'lu wal Marjan fima Ittafaqa 'alaihi Asy-Syaikhani 707 dan Riyadhis Shalihin 1215]

Oleh sebab itu Ahlul Ilmi dari generasi pendahulu kita yang shaleh membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan membedakan antara larangan yang tidak khusus dengan ibadah hingga tidak membatalkannya. [Rujuklah : Jami'ul Ulum wal Hikam hal. 58 oleh Ibnu Rajab]

[1] Telah lewat Takhrijnya

‘Ibadat.

Yang dinamakan perkara 'ibadat itu ialah perintah-perintah Agama yang caranya tidak ada di dalam perbuatan manusia sebelum ada Agama, yaitu seperti wudlu', tayammum, shalat dan sebagainya.
Maka wudlu', tayammum, shalat dan sebagainya itu, perintahnya itu dinamakan perintah 'ibadat, karena perintah itu tidak dapat diubah, yang sunnat jadi wajib atau yang wajib jadi sunnat dan cara mengerjakannya dinamakan cara 'ibadat pula, karena kita diperintah wajib mengerjakan sekalian yang tersebut itu, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi s.a.w.

'Adat.

Yang dinamakan perkara 'adat itu ialah perkara-perkara yang manusia biasa kerjakan, walaupun tidak diperintah oleh Agama, yaitu seperti : makan, minum, tidur, bangun, belajar, menolong orang, berperang dan sebagainya.

Sekarang, Agama ada memerintah kita belajar, menolong orang dan berperang, maka perintah suruh belajar, menolong dan suruh perang itu dinamakan perintah 'ibadat, tetapi caranya itu cara 'adat, ya'ni caranya boleh diubah-ubah menurut masa dan keperluan, seperti menuntut ilmu dengan duduk diatas bumi, menulis diatas kulit, atau berperang menggunakan pedang dan panah saja, maka caranya tidak mesti menurut zaman Nabi, tetapi cara perkakasnya boleh kita ubah menurut perubahan masa dan tempat.

Bid'ah sesat.

Maka sabda Rasul : "Tiap-tiap bid'ah sesat" itu, masuk pada perkara 'ibadat, karena sabdanya :



Artinya : Barang siapa mengadakan di dalarn urusan kami ini satu (perkara) yang bukan daripadanya, maka perkara itu tertolak.
(H.S.R. Bukhari).

Makshudnya, bahwa barangsiapa memasukkan satu perkara luar kepada urusan 'ibadat, maka perkara itu tidak boleh diterima.

Ada beberapa banyak lagi keterangan yang menunjukkan bahwa di dalam perkara 'ibadat itu tak boleh sekali-kali kita tambah atau ubah, karena 'ibadat itu Rasulullah namakan „urusan kami", ya'ni urusan Allah dan Rasul.

Jadi, orang lain tidak boleh sekali-kali campur tangan di dalamnya, melainkan wajib dikerjakan sebagaimana diperintah dan dicontohkan oleh Rasul. Adapun perkara 'adat, yaitu perkara keduniaan, maka dibenarkan kita melakukannya dengan seluas-luasnya menurut kesukaan dan cara kita, ashal saja kita tidak melanggar salah satu perintah Islam pada waktu mengerjakannya, karena sabda Nabi s.a.w. :



Artinya : Kamu terlebih tau urusan dunia kamu.
(H.S.R. Muslim).

Ada orang berkata, bahwa di dalam perkara 'ibadat ada bid¬'ah lantas apa yang mereka pandang baik, terus mereka kasi nama bid'ah Hasanah, artinya : "Bid'ah yang baik ; dan kalau mereka pandang tidak baik, mereka kasi nama bid'ah Saiyi-ah, artinya : Bid'ah yang tidak baik.

Kalau kita unjukkan kepada mereka itu Hadiets Nabi „Kullu bid'atin dlalalah", yang berarti tiap-tiap bid'ah sesat, maka mereka lantas putar arti dan mereka bilang, bahwa “Kullu" itu artinya bukan tiap-tiap atau semua, tetapi artinya : “sebahagian", dan mereka berkata pula, bahwa bid'ah itu ada terbagi lima bahagian.

Kepada orang-orang itu kami mau hadapkan beberapa pertanyaan supaya mereka fikirkan :
1. Membaca do'a iftitah itu kamu mengaku sunnat, dan lafazhnya itu bukan lafazh Qur'an. Tidakkah lebih baik do'a iftitah itu kita ganti dengan ayat Qur'an saja ?
Kalau kamu bilang perkara itu bid'ah, kami minta apa keterangannya, karena sudah terang yang lafazh Qur'an lebih baik daripada yang lainnya.
2. Bolehkah tidak orang shalat Shubuh empat raka'at ? Kalau tidak boleh apakah sebabnya ?
Tambahan dua raka'at mengapakah tak boleh dinamakan Bid'ah Hasanah ? Apakah yang tidak baik padanya ?
3. Mengapakah tidak kamu adakan adzan waqtu shalat maiyit dan shalat Hariraya ? Apakah adzan itu tidak baik ? Mengapakah kamu tidak mau menjalankan qias kamu disini sebagaimana kamu jalankan qias kamu di perkara „Ushalli ?"
4. Mengapakah tidak kamu angkat tangan ketika baca rab¬bigh fir li waqtu duduk antara dua sujud ?
Mengapakah tidak kamu jalankan qias kamu disini sebagaimana kamu jalankan qias kamu di tentang baca qunut dengan mengangkat tangan ?

Bid'ah yang dibagi.

Ada diriwayatkan, bahwa Nabi kita s.a.w. telah bersabda :



Artinya : Barangsiapa mengadakan satu cara yang baik, maka ia akan dapat pahalanya dan (juga sebanyak) pahala orang-orang yang turut mengerjakannya ............

Dan lagi sabdanya :



Artinya : Tiap-tiap bid'ah itu sesat; dan tiap-tiap kesesatan itu (tempatnya) di neraka.
(H.S. Bukhari).

Maka muallim dan pak lebai yang tidak tau periksa lebih jauh, berkata bahwa Hadiets yang pertama itu menyuruh kita berbuat bid'ah, dan yang kedua melarang bid'ah. Kalau begitu tentulah perkataan „Kullu"' di Hadiets yang kedua itu bukan berarti „tiap-tiap" atau ,.semua", hanya berarti „sebahagian" saja.

Jadi, Bid'ah itu ada yang baik, diurusan 'ibadat ataupun di¬'adat.

Lantaran itulah apa yang mereka pandang baik, mereka kasi nama Bid'ah Hasanah dan apa yang mereka pandang tidak baik, mereka kasi nama Bid'ah Saiyiah dengan tidak ambil tau didalam perkara 'adat atau 'ibadat.

Kepada mereka itu kami ingatkan bahwa Rasulullah telah bersabda :

„Tiap-tiap bid'ah itu sesat," dan diquatkan pula oleh sabda¬nya: “Barangsiapa mengadakan di dalam urusan kami ini satu perkara yang bukan daripadanya, maka perkara itu tertolak".

Dengan dua Hadiets itu teranglah kepada kita, bahwa di dalam perkara 'ibadat tak boleh kita campur tangan.

Adapun sabda Nabi s.a.w. : seperti yang tersebut di atas itu, sekali-kali bukan untuk menyuruh kita berbid'ah di dalam urusan 'ibadat tetapi di dalam urusan dunia, sebagaimana tersebut di kitab Hadiets Muslim.

Dari itu sekalian jelaslah, bahwa Hadiets yang melarang bidah itu duduknya pada perkara 'ibadat, dan Hadiets yang membolehkan dan menyuruh bid'ah itu duduknya pada perkara 'adat, yaitu perkara dunia.

Maka bid'ah yang mereka bagi lima, yaitu bid'ah wajib, bidah haram, bid'ah sunnat, bid'ah makruh dan bid'ah harus itu, duduknya di perkara dunia semata-mata, bukan sekali-kali di perkara 'ibadat.

0 komentar: