Penyimpangan Orang-orang Beragama Dewasa ini dalam
Fiqh Prioritas
Penyimpangan terhadap masalah fiqh ini tidak hanya terjadi di
kalangan awam kaum Muslimin, atau orang-orang yang menyimpang
dari jalan yang lurus di kalangan mereka, tetapi penyimpangan
itu juga dilakukan oleh orang-orang yang menisbatkan dirinya
kepada agama ini, karena tidak adanya fiqh dan pengetahuan
yang benar.
Sesungguhnya ilmu pengetahuanlah yang menjelaskan mana
perbuatan yang diterima dan mana perbuatan yang ditolak; mana
perbuatan yang diutamakan dan mana pula yang tidak diutamakan.
Ilmu pengetahuan juga menjelaskan perbuatan yang benar dan
juga perbuatan yang rusak; perbuatan yang dikabulkan dan yang
ditolak; perbuatan yang termasuk sunnah dan perbuatan yang
termasuk bid'ah. Setiap perbuatan disebutkan "harga" dan
nilainya, menurut pandangan agama.
Kebanyakan mereka tidak mendapatkan cahaya ilmu pengetahuan
dan arahan dari fiqh yang benar. Mereka telah memusnahkan
batas antara pelbagai macam amalan dan tidak membedakannya
satu sama lain; atau mereka menetapkannya di luar hukum agama,
sehingga ketetapan mereka kurang atau malah berlebihan. Dalam
kasus seperti ini, agama akan hilang di tangan orang yang
sangat berlebihan dan melampaui batas dan orang yang kurang
memiliki pengetahuan tentang agama itu.
Seringkali kita menyaksikan orang-orang seperti ini --walaupun
sebenarnya mereka adalah orang-orang yang memiliki
keikhlasan-- menyibukkan diri dengan perbuatan yang tidak kuat
(marjuh), dan mereka menganggapnya sebagai amalan yang kuat
(rajih). Mereka sibuk dengan perbuatan yang bukan utama
(mafdhul) dan melalaikan perbuatan yang utama (fadhil).
Kadang-kadang, satu perbuatan itu pada suatu masa dinilai
sebagai perbuatan yang utama (fadhil), tetapi pada masa yang
lain ia bukan perbuatan yang utama (mafdhul); atau pada suatu
suasana tertentu perbuatan itu bisa dinilai kuat (rajih), dan
pada kondisi yang lain tidak bisa diterima (marjuh). Akan
tetapi, karena pengetahuan dan pemahaman mereka sangat
sedikit, maka mereka tidak mampu membedakan antara dua masa
dan suasana yang berlainan itu.
Saya pernah melihat orang-orang Muslim yang baik hati, yang
mau menyumbang pembangunan sebuah masjid di kawasan yang sudah
banyak masjidnya, yang kadang-kadang pembangunan masjid itu
memakan biaya setengah atau satu juta Junaih atau satu juta
dolar. Akan tetapi bila dia dimintai sumbangan sebesar itu,
separuhnya, atau seperempat daripada jumlah itu untuk
mengembangkan da'wah Islam, memberantas kekufuran dan
kemusyrikan, mendukung kegiatan Islam untuk menegakkan
syari'ah agama, atau kegiatan-kegiatan lain yang memiliki
tujuan besar, yang kadang-kadang ada orangnya tetapi mereka
tidak memiliki dana untuk itu. Orang-orang yang memberi
bantuan pembangunan masjid di atas, hampir seperti orang
pekak, dan tidak memberikan tanggapan sama sekali karena
mereka lebih percaya kepada membangun batu daripada membangun
manusia.
Setiap tahun, pada musim haji saya menyaksikan sejumlah besar
kaum Muslim yang kaya raya, yang datang berbondong-bondong
untuk melaksanakan ibadah sunnah di musim itu, karena mereka
telah seringkali melaksanakan ibadah haji, dan melakukan
ibadah umrah di bulan Ramadhan. Untuk itu mereka mengeluarkan
dana yang cukup besar dengan mudah, tetapi pada saat yang sama
banyak orang miskin yang memerlukan bantuan dari mereka.
Sebenarnya Allah juga tidak membebankan kewajiban haji dan
umrah atas diri mereka.
Akan tetapi, manakala dana tahunan yang mereka keluarkan untuk
itu diminta untuk memerangi orang-orang Yahudi di Palestina;
membantu kaum Muslimin di Serbia, Bosnia, Herzegovina; atau
untuk menghadapi gerakan Kristenisasi di Bangladesh, atau
negara-negara Afrika dan negara-negara Asia Tenggara lainnya;
atau untuk membangun pusat-pusat Islam atau mencetak kader
da'wah yang memiliki spesialisasi di berbagai bidang
kehidupan; atau untuk mencetak, menerjemahkan, dan menerbitkan
buku-buku Islam yang sangat bermanfaat, mereka memalingkan
muka, dan menyombongkan diri.
Padahal telah ada ketetapan dengan jelas di dalam al-Qur'an
bahwa jenis perbuatan perjuangan itu lebih utama daripada
jenis perbuatan ibadah haji; sebagaimana difirmankan oleh
Allah SWT:
"Apakah orang-orang yang memberi minuman kepada
orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan mengurus
Masjid al-Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad
di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan
Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum Muslimin
yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah
serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan
diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi
Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat
kemenangan. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan
memberikan rahmat daripada-Nya, keridhaan dan surga,
mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal.
(at-Taubah: 19-21)
Mengapa? Karena ibadah haji dan umrah mereka termasuk sunnah
karena mereka telah melakukannya berulang kali; sedangkan
perjuangan melawan kekufuran dan kemusyrikan, sekularisasi,
dan pemisahan agama dari kehidupan manusia, baik yang didukung
oleh kekuatan-kekuatan internal maupun eksternal, merupakan
kewajiban kita pada masa sekarang ini.
Pada musim haji dua tahun yang lalu, salah seorang penulis
buku Islam yang sangat terkenal, yaitu sahabat saya yang
bernama Fahmi Huwaidi, yang menulis makalahnya setiap hari
Selasa, mengatakan secara terang-terangan kepada kaum
Muslimin, "Sesungguhnya upaya penyelamatan kaum Muslim Bosnia
lebih utama daripada kewajiban ibadah haji sekarang ini."
Banyak orang yang bertanya kepada saya ketika mereka membaca
makalah itu, sejauh mana kebenaran ucapan itu bila ditinjau
dari segi syari'ah agama dan fiqh? Ketika itu saya menjawab
mereka: "Sesungguhnya pernyataan penulis itu benar, dan juga
benar bila ditinjau dari sudut fiqh, karena sebenarnya telah
ada ketetapan syari'ah yang menyatakan bahwa kewajiban yang
perlu dilakukan dengan segera harus didahulukan atas kewajiban
yang bisa ditangguhkan. Ibadah haji dalam hal ini adalah
ibadah yang mungkin ditangguhkan. Dan dia merupakan kewajiban
yang tidak dituntut untuk dilaksanakan dengan segera menurut
sebagian imam mazhab. Sedangkan penyelamatan kaum Muslimin
Bosnia dari ancaman yang akan memusnahkan mereka karena
kelaparan, kedinginan, dan penyakit dari satu segi, dan
pemusnahan secara massal dari segi yang lain merupakan
kewajiban yang harus segera dilaksanakan. Tindakan
penyelamatan ini tidak dapat ditangguhkan, dan tidak dapat
ditunda-tunda lagi. Ia adalah kewajiban yang berkaitan dengan
waktu sekarang ini, sekaligus merupakan kewajiban umat Islam
secara menyeluruh pada hari ini.
Tidak diragukan lagi bahwa melaksanakan syiar ibadah haji
merupakan sebuah kewajiban yang tidak diperselisihkan oleh
umat ini. Kita tidak perlu meniadakan ibadah itu pada suatu
musim haji, karena ibadah ini dapat dilakukan oleh orang-orang
yang tinggal di sekitar tanah suci, yang tidak perlu
mengeluarkan biaya yang tinggi untuk melaksanakan ibadah ini.
Saya memandang bahwa apa yang dikatakan oleh Prof. Huwaidi
dapat terlaksana dengan cara seperti ini. Namun kebanyakan
orang-orang yang pergi ke tanah suci pada musim haji setiap
tahun adalah orang-orang yang tidak lagi dibebani untuk
melaksanakan kewajiban ini, karena mereka telah melakukannya
pada masa-masa sebelumnya. Orang-orang yang pergi ke tanah
suci dan sebelumnya belum pernah melaksanakan ibadah ini,
jumlah mereka tidak lebih dari 15%. Kalau kita asumsikan bahwa
jumlah jamaah haji 2.000.000 orang, maka jumlah orang yang
baru pertama kali melakukan ibadah ini tidak lebih dari
300.000 orang.
Alangkah baiknya bila dana yang mereka keluarkan untuk ibadah
sunnah itu --di mana jumlah mereka adalah mayoritas-- begitu
pula orang-orang yang melakukan ibadah umrah sunnah sepanjang
tahun, khususnya pada bulan Ramadhan, dialihkan untuk mendanai
perjuangan di jalan Allah SWT; atau untuk menyelamatkan
saudara-saudara mereka, muslimin dan muslimat, yang terancam
kehancuran secara material maupun spiritual; dan untuk
membiayai mereka dalam menghadapi musuh-musuh mereka yang
ganas, yang menginjak-injak kehormatan mereka, dan tidak
menginginkan keberadaan mereka di dunia ini. Negara-negara di
dunia ini sebenarnya melihat dan mendengar keadaan mereka,
akan tetapi mereka berdiam diri dan tidak bergerak, karena
sesungguhnya kemenangan itu berada di pihak yang kuat-dan
bukan kekuatan di pihak yang benar.
Saya menyaksikan sebagian pemeluk agama yang baik di Qatar,
dan negara-negara teluk yang lainnya, serta di Mesir yang
mempunyai keinginan kuat untuk melaksanakan syiar agama, yaitu
ibadah haji setiap tahun. Saya mengetahui bahwa di antara
mereka ada yang telah mengerjakan ibadah haji setiap tahun
sejak empat puluh tahun yang lalu. Mereka terdiri atas
sekumpulan sanak saudara, handai tolan, dan sahabat karib.
Jumlah mereka barangkali mencapai seratus orang. Pada suatu
saat, saya mengingatkan mereka, ketika itu saya baru saja tiba
dari suatu lawatan ke salah satu negara di Asia Tenggara. Saya
menyaksikan bahwa kristenisasi sedang dilakukan secara
besar-besaran di sana, dan kaum Muslim sangat memerlukan
lembaga-lembaga tandingan untuk menghadapi gerakan tersebut,
baik lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan,
kedokteran, maupun lembaga yang bergerak di dalam masalah
sosial. Saya katakan kepada kawan-kawan yang baik itu:
"Bagaimanakah pendapat kamu kalau seandainya pada tahun ini
kamu berniat tidak melakukan ibadah haji, lalu biaya untuk
melakukan ibadah haji itu disumbangkan untuk biaya menghadapi
kristenisasi. Kalau dari setiap orang yang berjumlah seratus
itu menyumbangkan 10.000 Junaih, maka jumlahnya akan menjadi
1.000.000 Junaih. Uang sejumlah itu dapat dipergunakan untuk
membangun proyek besar. Dan kalau kita mau memulai perbuatan
seperti ini, kemudian kita umumkan kepada khalayak ramai, maka
orang-orang akan banyak yang mengikuti perbuatan kita,
sehingga kita dapat memperoleh juga pahala orang yang
mengikuti perbuatan baik kita."
Akan tetapi sayangnya, saudara-saudara kita itu menjawab,
"Sesungguhnya kami ini bila bulan Zulhijjah tiba, kami merasa
sangat bergembira, kami tidak dapat menahan kerinduan untuk
melakukan ibadah haji. Kami merasa bahwa ruh-ruh kami dibawa
ke sana. Kami merasa sangat berbahagia bila kami ikut
melaksanakan ibadah haji setiap musim bersama para jamaah haji
yang lainnya."
Bisyr al-Hafi pernah mengatakan, "Kalau kaum Muslimin mau
memahami, memiliki keimanan yang benar, dan mengetahui makna
fiqh prioritas, maka dia akan merasakan kebahagiaan yang lebih
besar dan suasana kerohanian yang lebih kuat, setiap kali dia
dapat mengalihkan dana ibadah haji itu untuk memelihara
anak-anak yatim, memberi makan orang-orang yang kelaparan,
memberi tempat perlindungan orang-orang yang terlantar,
mengobati orang sakit, mendidik orang-orang yang bodoh, atau
memberi kesempatan kerja kepada para penganggur."
Saya pernah melihat para remaja yang tekun belajar pada kuliah
kedokteran di perguruan tinggi, fakultas teknik, fakultas
pertanian, fakultas sastra, atau fakultas-fakultas ilmu-ilmu
umum yang lainnya. Mereka berjaya dan memiliki prestasi yang
gemilang, akan tetapi tidak lama kemudian mereka meninggalkan
bangku fakultas-fakultas tersebut, dan merasa tidak sayang
untuk meninggalkannya; dengan alasan untuk ikut serta
melakukan da'wah dan tabligh; padahal spesialisasi yang mereka
jalani termasuk ilmu-ilmu fardhu kifayah, di mana umat akan
menderita bila tidak ada seorangpun di antara mereka yang
memiliki keahlian pada bidang-bidang tersebut. Di samping itu,
mereka juga dapat menjadikan amal perbuatan dalam bidang
kehidupannya sebagai ibadah dan perjuangan apabila mereka
melakukannya sebaik mungkin dan disertai dengan niat yang
baik, serta mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan oleh
Allah SWT.
Jika setiap muslim meninggalkan profesi mereka, lalu siapa
lagi yang hendak melakukan perbuatan yang membawa kemaslahatan
untuk kaum Muslimin? Sesungguhnya Rasulullah saw dan para
sahabatnya melakukan pekerjaan dalam pelbagai bidang.
Rasulullah saw tidak pernah meminta salah seorang di antara
sahabatnya untuk meninggalkan profesinya agar dia dapat ikut
serta dalam berda'wah. Hal ini dilakukan oleh beliau agar
setiap orang tetap berada pada profesinya masing-masing, baik
sebelum atau sesudah hijrah. Orang-orang yang meninggalkan
profesi mereka itu apabila diajak untuk melakukan peperangan
di jalan Allah, mereka melarikan diri dan merasa berat sekali
melangkahkan kakinya untuk berjuang membela agama Allah SWT
dengan harta benda dan jiwa mereka.
Imam al-Ghazali tidak setuju dengan orang-orang yang hidup
sezaman dengannya, di mana orang-orang hanya belajar fiqh dan
sejenisnya, padahal pada masa yang sama di negeri mereka tidak
ada seorang dokterpun kecuali dokter Yahudi atau Nasrani.
Semua kaum Muslimin berobat kepada mereka. Ruh dan aurat
mereka diserahkan sepenuhnya kepada para dokter itu, kemudian
mereka melanggar ketetapan hukum yang telah ditetapkan oleh
agama ini; seperti bolehnya berbuka puasa bagi orang yang
sedang menjalankan ibadah puasa, dan bolehnya bertayammum bagi
orang-orang yang sedang terluka.
Saya juga menyaksikan kelompok kaum Muslimin lainnya yang
setiap hari bertengkar untuk mempertahankan diri dalam
masalah-masalah juz'iyah atau masalah-masalah khilafiyah; dan
di sisi lain mereka melalaikan perjuangan Islam yang lebih
besar dalam melawan musuh-musuhnya yang sangat dengki, benci,
tamak, takut kepadanya, dan senantiasa mengintainya.
Bahkan, kaum minoritas dan imigran yang tinggal di belahan
negara Barat (Amerika, Canada, dan Eropa) ada di antara mereka
yang sebagian besar perhatiannya hanya tertumpu kepada masalah
jam tangan di mana dia harus dikenakan, apakah di tangan kiri
atau di tangan kanan?
Mengenakan pakaian putih sebagai ganti daripada baju dan
pantalon; apakah hal ini wajib ataukah sunnah hukumnya?
Kemudian masuknya perempuan ke masjid; apakah halal ataukah
haram hukumnya?
Makan di atas meja sambil duduk di atas kursi, dengan
menggunakan sendok dan garpu, apakah hal-hal seperti ini
termasuk menyerupai tingkah laku orang-orang kafir ataukah
bukan?
Dan masalah-masalah lainnya yang banyak menyita waktu, serta
lebih cenderung memecah belah persatuan umat, menciptakan
kebencian dan jurang pemisah di antara mereka, serta
menghabiskan energi dengan sia-sia, karena energi itu
dihabiskan untuk sesuatu yang tanpa tujuan, dan perjuangan
tanpa musuh.
Saya melihat beberapa orang pemuda yang tekun melakukan
ibadah, tetapi mereka memperlakukan bapak, ibu, dan
saudara-saudara mereka dengan keras dan kasar. Dengan dalih
bahwa mereka semua adalah pelaku-pelaku kemaksiatan atau
menyimpang dari ajaran agama. Para pemuda itu telah lupa
bahwasanya Allah SWT mewasiatkan kepada kita untuk berlaku
baik terhadap kedua orangtua kita walaupun kedua orangtua kita
musyrik dan berusaha untuk membuat kita menjadi musyrik, serta
membikin fitnah terhadap agama Islam.
Allah SWT berfirman:
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan
dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu
tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya,
dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik ..."
(Luqman: 15)
Walaupun kedua orangtua kita terus-menerus berusaha mengajak
kita kepada kemusyrikan, di mana al-Qur'an menyebutkan dengan
istilah "memaksa", namun al-Qur'an tetap menganjurkan kita
untuk meperlakukan mereka dengan cara yang baik. Karena
sesungguhnya kedua orangtua kita memiliki hak yang paling
tinggi dan tidak tertandingi kecuali oleh hak Allah SWT. Oleh
karena itu, Allah SWT berfirman:
"... Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu
bapakmu, hanya kepada-Ku-lah tempat kembalimu."
(Luqman: 14)
Mentaati kedua orangtua untuk melakukan kemusyrikan tidak
dibenarkan oleh Islam. "Tidak ada ketaatan terhadap makhluk
dalam melakukan kemaksiatan terhadap sang Pencipta." Adapun
memperlakukan mereka dengan sebaik-baiknya merupakan satu
keharusan yang tidak ada jalan bagi kita untuk menghindarinya.
Selain itu, Allah SWT juga mewasiatkan kepada kita untuk
memelihara hubungan silaturahim dan memperlakukan sanak
saudara kita dengan baik, sebagaimana yang difirmankan
oleh-Nya:
"... Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
(an-Nisaa': 1)
Pada masa-masa kemunduran, banyak kaum Muslimin yang terjebak
pada suatu perbuatan yang hingga hari ini masih mereka
lakukan; di antaranya ialah:
1) Mereka tidak mengindahkan --sampai kepada suatu
batas yang sangat besar-- fardhu-fardhu kifayah yang
berkaitan dengan umat secara menyeluruh. Seperti
peningkatan kualitas ilmu pengetahuan, perindustrian,
dan kepiawaian dalam peperangan, yang dapat menjadikan
umat betul-betul mandiri, dan tidak hanya berada di
dalam slogan dan omong kosong belaka; ijtihad dalam
masalah fiqh dan penyimpulan hukum; penyebaran da'wah
Islam, pendirian pemerintahan yang disepakati bersama
berdasarkan janji setia (bai'at) dan pemilihan yang
bebas; melawan pemerintahan yang zalim dan menyimpang
dari ajaran Islam.
2) Di samping itu, mereka juga mengabaikan sebagian
fardhu 'ain, atau melaksanakannya tetapi tidak
sempurna. Seperti melaksanakan kewajiban amar ma'ruf
dan nahi mungkar, di mana Islam menyebutnya terlebih
dahulu sebelum menyebut persoalan shalat dan zakat
ketika ia menjelaskan sifat-sifat masyarakat yang
beriman. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, dan mencegah kemungkaran, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, ..." (at-Taubah: 71)
Padahal, sebetulnya amar ma'ruf dan nahi mungkar ini
merupakan sebab utama yang membawa kebaikan umat,
sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang makfur, dan mencegah
dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah..." (Ali
'Imran: 110)
Pengabaian fardhu 'ain ini pernah menyebabkan turunnya
laknat atas bani Israil, melalui lidah para nabi
mereka:
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani Israil
dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian
itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui
batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang
tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya
amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. N
(al-Maidah: 78-79)
3) Perhatian mereka tertumpu kepada sebagian rukun
Islam lebih banyak dibanding perhatian mereka kepada
sebagian rukun yang lain. Ada di antara mereka yang
memperhatikan puasa lebih banyak daripada perhatian
terhadap shalat. Dan oleh karena itu, kita hampir
tidak menemukan orang Muslim lelaki dan perempuan yang
makan di siang hari Ramadhan; khususnya di desa-desa
pedalaman. Akan tetapi ada kaum Muslimin --khususnya
dari kalangan perempuan-- yang malas melakukan shalat.
Dan ada orang yang selama hidupnya tulang punggungnya
tidak pernah membungkuk untuk ruku' dan sujud kepada
Allah. Di samping itu, ada pula orang yang
perhatiannya tertumpu kepada shalat lebih banyak
daripada perhatian yang dia berikan terhadap zakat;
padahal Allah SWT selalu mengaitkan kedua rukun Islam
itu di dalam kitab suci-Nya, al-Qur'an dalam dua puluh
delapan tempat. Sehingga Ibn Mas'ud mengatakan, "Kita
diperintahkan untuk mendirikan shalat dan mengeluarkan
zakat. Dan barang siapa yang tidak mengeluarkan zakat,
maka tidak ada gunanya shalat bagi dirinya."1
Abu Bakar as-Shidiq pernah berkata, "Demi Allah, aku
akan memerangi orang-orang yang berusaha memisahkan
antara shalat dan zakat."2
Para sahabat Nabi saw juga sepakat untuk memerangi
orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat,
sebagaimana mereka memerangi orang-orang yang mengaku
dirinya sebagai nabi dan orang-orang murtad yang
mengikuti mereka. Negara Islamlah yang pertama kali
melakukan peperangan dalam sejarah untuk membela
hak-hak orang miskin.
4) Mereka memperhatikan sebagian perbuatan sunnah
lebih daripada perhatian mereka terhadap perbuatan
yang fardhu dan wajib; sebagaimana yang bisa kita
saksikan di kalangan pemeluk agama ini. Para pemeluk
agama ini banyak yang memperbanyak zikir, tasbih, dan
wirid, tetapi mereka melupakan fardhu yang diwajibkan
atas mereka; yaitu perbuatan fardhu yang bersifat
sosial; seperti: memperlakukan kedua orangtua dengan
baik, silaturahim, bertetangga dengan baik, mengasihi
orang-orang yang lemah, memelihara anak yatim dan
orang-orang miskin, menyingkirkan kemungkaran, dan
menyingkirkan kezaliman sosial dan politik.
5) Mereka memiliki kecenderungan yang lebih besar
untuk memperdulikan ibadah-ibadah individual, seperti
shalat dan zikir, dibanding perhatian yang diberikan
kepada ibadah-ibadah sosial yang besar sekali
faidahnya, seperti jihad, fiqh, memperbaiki jalinan
silaturahim di antara manusia --khususnya famili--
bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan ketaqwaan,
saling menasihati dalam melakukan kesabaran dan kasih
sayang, menganjurkan kepada keadilan dan musyawarah,
memelihara hak-hak asasi manusia, khususnya memberikan
perlindungan kepada orang-orang yang lemah.
6) Akhir-akhir ini kebanyakan di antara mereka
memiliki kecenderungan untuk mempedulikan
masalah-masalah furu'iyah dan mengabaikan
masalah-masalah pokok. Padahal, para pendahulu kita
telah mengatakan, "Barangsiapa mengabaikan pokok, maka
dia tidak akan pernah sampai kepada tujuannya." Mereka
melalaikan fondasi bangunan secara keseluruhan, yakni
aqidah, iman, tauhid, dan keikhlasan dalam membela
agama Allah.
7) Di antara kesalahan yang mereka lakukan juga ialah
kesibukan kebanyakan manusia dalam memerangi hal-hal
yang makruh dan syubhat lebih banyak dibandingkan
dengan kesibukan mereka memerangi hal-hal yang
diharamkan dan telah menyebar luas di kalangan mereka
atau mengembalikan kewajiban yang telah hilang.
Contohnya ialah kesibukan mereka tentang perkara yang
masih diperselisihkan halal dan haramnya dan tidak
memperhatikan hal-hal yang telah dipastikan haramnya.
Ada orang yang senang sekali memperhatikan
masalah-masalah khilafiyah ini, seperti masalah
mengambil gambar, dan bernyanyi. Seakan-akan mereka
tidak memiliki perhatian lain selain kepada hal-hal
yang sedang berkecamuk di sekeliling mereka, serta
menggiring manusia kepada pendapat mereka. Pada saat
yang sama, mereka lupa terhadap problem yang lebih
besar berkaitan dengan keberlangsungan umat yang pada
saat ini cukup mengkhawatirkan.
Termasuk dalam kategori ini ialah perhatian mereka yang sangat
besar untuk menyingkirkan dosa-dosa kecil dan melalaikan
dosa-dosa besar yang lebih berbahaya, baik dosa-dosa besar
yang berkaitan dengan ajaran agama, seperti peramalan, sihir,
perdukunan, menjadikan kuburan sebagai masjid, nazar,
menyembelih untuk orang mati, meminta tolong kepada
orang-orang yang telah dikuburkan, meminta kepada mereka untuk
memenuhi segala keperluan hidupnya, dan meminta mereka untuk
menghindarkan diri mereka dari bencana, ataupun dosa-dosa
lainya yang berupa penyelewengan sosial dan politik; seperti
mengabaikan musyawarah dan keadilan sosial; hilangnya
kebebasan dan hak asasi manusia, dan kehormatannya; penyerahan
suatu urusan kepada orang yang bukan ahlinya; penyelewengan
hasil pemungutan suara; perampasan kekayaan umat; meneruskan
kehidupan berkasta; dan tersebarnya pemborosan dan kemewahan
yang merusak mental umat.
Kesalahan besar ini telah merambah umat kita pada saat ini
dalam persoalan yang berkaitan dengan parameter prioritas,
sehingga mereka menganggap kecil hal-hal yang besar,
membesar-besarkan hal-hal yang kecil, mementingkan hal-hal
yang remeh, dan meremehkan hal-hal yang penting, menunda
perkara yang seharusnya didahulukan, dan mendahulukan perkara
yang seharusnya diakhirkan, mengabaikan yang fardhu dan
memperhatikan yang sunnah, mempedulikan dosa-dosa kecil dan
mengabaikan dosa-dosa besar, berjuang mati-matian untuk
masalah-masalah khilafiyah dan tidak mengambil tindakan
terhadap perkara-perkara yang telah disepakati... Semua ini
membuat umat pada saat ini sangat perlu --dan bahkan sudah
sampai kepada batas darurat-- terhadap "fiqh prioritas" yang
harus segera dimunculkan, didiskusikan, diperbincangkan, dan
dijelaskan, sehingga bisa diterima oleh pemikiran dan hati
mereka, juga agar mereka memiliki pandangan yang jelas dan
wawasan yang luas untuk melakukan perbuatan yang paling baik.
Catatan Kaki:
1 Diriwayatkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma' (3:62). Dia
berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani di dalam
al-Kabir dengan isnad yang shahih.
2 Diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih dari Abu Hurairah r. a.
sebagaimana yang dimuat dalam al-Lu'lu' wal-Marjan yang
disepakati ke-shahihannya oleh Bukhari dan Muslim (hadits no.
13).
2.Riya’ dalam ibadah
Di antara syarat diterimanya amal shaleh adalah bersih dari riya’ dan sesuai dengan sunnah. Orang yang melakukan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain maka ia telah terjerumus pada perbuatan syirik kecil, dan amalnya menjadi sia-sia belaka. Misalnya shalat agar dilihat orang lain. Allah berfirman :
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللّهَ إِلاَّ قَلِيلاً (142) سورة النساء
“ Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apa bila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ ( dengan shalat ) di hadapan allah. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali”. ( An Nisaa : 142)
Demikian juga jika ia melakukan suatu amalan dengan tujuan agar diberitakan dan didengar oleh orang lain, ia termasuk syirik kecil. Rasulullah memberi peringatan kepada mereka dalam hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Abbas :
" من سمّع سمعّ الله به ومن راءى راءى الله به "
“Barangsiapa melakukan perbuatan sum’ah, niscaya Allah akan menyebarkan aibnya dan barang siapa melakukan perbuatan riya’ niscaya Allah akan menyebarkan aibnya”. ( HR. Muslim :4/2289)
Barangsiapa melakukan suatu ibadah tetapi ia melakukannya karena mengharap pujian manusia di samping ridha Allah maka amalannya menjadi sia-sia belaka, seperti disebutkan dalam hadits qudsi :
" أنا أغنى الشركاء عن الشرك، من عمل عملا أشرك فيه معي غيري تركته وشركه "
“ Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan syirik, barangsiapa melakukan suatu amal dengan dicampuri perbuatan syirik kepadaKu, niscaya Aku tinggalkan dia dan( tidak aku terima ) amal syiriknya”. ( HR . Muslim. Hadits no : 2985)
Barangsiapa melakukan suatu amal shalih, tiba-tiba terdetik dalam hatinya perasaan riya’, tetapi ia membenci perasaan tersebut berusaha melawan dan menyingkirkannya maka amalannya tetap sah. Berbeda halnya jika ia hanya diam dengan timbulnya perasaan riya’ tersebut, tidak berusaha menyingkirkan bahkan malah menikmatinya maka menurut sebagian besar ulama, amal yang dilakukannya menjadi batal dan sia-sia.
Penyimpangan Orang-orang Beragama Dewasa ini dalam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar