Wabah Korupsi Dan Problematika Hukum Di Indonesia: Perspektif Islam dan Hukum Nasional
Prof.DR.H.M. Abdurrahman, M.A.
Sudah merupakan suatu yang tidak aneh perkataan “korupsi” di kalangan segala level supra dan infra level masyarakat sering didengungkan. Media masa setiap hari, baik elektronik maupun cetak, sudah amat penuh dengan berita-berita korupsi. Korupsi yang terjadi atau diberitakan tersebut menandakan bahwa korupsi di negara kita merupakan “wabah” yang amat sulit diobati, dengan menggunakan perangkat hukum yang ada sekarang. Mulai dari Undang-undang Pemberantasan Korupsi sampai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan lain-lain. Indonesia mencatat rekor peringkat tiga korupsi terbesar di dunia, bahkan Jabar dan DKI mencatat rekor daerah terkorup.
Apapun namanya korupsi ini sudah terjadi sejak zaman menggunakan kekuasaannya untuk menguras kekayaan negara dan memeras rakyat. Perpindahan kekuasaan dari kolonial kepada Pemerintah Republik, tidak serta merta memperbaiki citra pemerintah, malahan justru prilaku korup penguasa berlanjut dan “lebih parah” dari zaman kolonial. Ketika terjadi pergantian kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru yang menjadi isu korupsi saat itu di mana masyarakat makan “robur”, ternyata korupsi makin menjadi-jadi, bahkan Orde Reformasi yang menjadi harapan, kandas sejak awal. Seminar Internasional tentang Korupsi di Bali Januari tahun 2008 sebagai indicator betapa korupsi di Indonesia, bukan hanya merupakan fenomena pemerintahan, tetapi juga sebagai perhatian dunia bahwa korupsi sudah merusak sendi-sendi ekonomi yang amat fundamental.
Dari orde ke orde pemerintah Indonesia tidak mampu pencerahan untuk mampu mencegah terjadinya korupsi di Indonesia yang ramai dikunjungi orang, pelatihan ESQ, dan lembaga-lembaga (majlia) dzikir belum mampu menangkal korupsi. Di sisi lain mungkin ada kesalahan terapi atau kesalahan dalam menerapkan hukum karena pegawai lembaga anti korupsi pun yang seharusnya mengawasi tindak pidana korupsi tidak berperan sebagaimana mestinya.
Para koruptor sekarang mulai ditangkap secara intensif; para oknum polisi, hakim, jaksa, eksekutif, legslatif, bahkan sampai tingkat oknum pengurus LSM yang berkoar melawan korupsi; tokoh-tokoh seperti mereka yang tidak berhak mendapat BLT malahan mendapatkannya, padahal dahulu perkataan “korupsi” konotasinya adalah pegawai, pejabat eksekutif, dan atau legislatif. Saat ini semua orang bisa digelari koruptor Dalam bahasa Arab korupsi disebut al fasad (kerusakan), dan muharabah karena sudah merusak segala aspek kehidupan.
Persoalannya ialah mengapa korupsi makin menjadi-jadi dan nilainya makin marak? Bagimana ketentuan hukum dan peran ulama untuk memberantas korupsi saat ini dan kedepan?
“Korupsi sudah membudaya di Indonesia”kata mantan Wakil Presiden, HM. Hatta. Budaya baru di Indonesia adalah korupsi dan koruptor, jauh dari itu korupsi sudah menjadi wabah. Menurut bahasa, korup sebagai, “1) buruk, rusak –fasad (Arab), busuk, suka menerima uang sogok – risywah (Arab), dapat disogok (memakai kekuasaan untuk kepentingan pribadi). Mengorup 1) merusak (ifsad), 2) menyelewengkan (jur) menggelapkan (ghulul) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Korupsi ialah penyelewengan atau penggelapan (ghulul)uang negara atau perusaahaan dsb untuk kepentingan pribadi atau orang lain, bahkan korupsi waktu, yaitu menggunakan waktu pada waktu dinas bukan peruntukannya. (Lihat KBBI, 1989 : 462 dan kamus-maus bahasa bahasa Arab. Kamus al-Maurid (Munir Ba’labak, 1981: 220), menerjemahkan korupsi ke dalam bahasa Arab yaitu fasad, risywah, sebagaimana disepakati oleh Librairie du Liban (1983: 72) bahwa terjemah ke dalam bahasa Arab fasad. Namun, di kalangan fuqaha belum ada kesepakatan dengan definisi tersebut. Hal ini menunjukkan konsep korupsi amat kompleks karena akan menembus berbagai macam makna yang intinya ada pengkhianatan, penggelapan, dan pengrusakan, dengan implikasi hukum yang berbeda.
Menurut seorang yang dapat dipercaya dalam suatu ceramahnya, diasumsiakan bahwa pada masa Orde Baru korupsi dinilai lebih sedikit (“25 Triliun”), sementara sekarang pada Orde Reformasi membengkak luar biasa (diperkirakan175 triliun”.) Diharap asumsi ini tidak benar, tetapi faktanya sepertinya membuktikan, mulai dari Penyelah gunaan uang pembangunan, uang BLBI, illegal loging sampai “DAU-Depag”, orang yang mestinya menyelidiki kaum koruptor, malah tak sedikit penyidik yang diduga korupsi, “hakim dan jaksa”, yang harus mengadili para koruptor malah banyak yang menjadi tersangka korupsi. Benar, kata Yosua, “Jeruk makan jeruk”. penyidik menyidik penyidik dan jaksa menuduh jaksa, hakim menghukum hakim. Tahun 2008 ini kasus BI yang Gubenurnya digonjang ganjing sebagai “Saksi Korupsi”, bahkan anggota KY yang mestinya meneliti calon hakim malah korupi juga (sudah dijatuhi ponis 6 tahun).
Hukuman menjerakan bagi Koruptor
Pelaksanaan Hukum Pidana Korupsi yang sekarang belum mampu mengurangi korupsi dan menghilangkan korupsi, maka para koruptor perlu diberi hukuman yang berefek menjerakan, bukan hanya sekedar memenjarakan. Dalam hukum Islam, bagai para pencuri harus dihukum potong tangan. Memang banyak orang yang sangat takut dengan hukuman ini, baik dari kalangan muslim apalagi non-Muslim. Sebutan bagi para pendengung syariat Islam sebagai fundamentalis, ekstrimis, bahkan mungkin disebut teroris. Di Indonesia tuduhan terhadap partai Islam yang ingin menegakkan Syariat dinilai partai “tiran” yang akan kembali ke zaman kuno, orang yang tak beradab, dan sekaligus melanggar HAM Itulah sebabnya pendekar Syariat Islam selalu dihujat, lewat media dan seminar-seminar.
Untuk memberantas korupsi perlu langkah-langkah politis dan hukum agar problem ini tidak berlarut dan mewariskan stigma terhadap generasi yang akan datang. Bila mengacu pada definisi yang terdapat alam kamus KBBI dan yang dikemukakan penyusun kamu Inggris Arab di atas, maka korupsi bisa dikategorikan kepada dua pendapat yaitu membuat kerusakan (ifsad), dan penyelewengan (jur) atau penggelapan (ghulul). Menurut Syikh Ahmad al- Duwaisy (1998, XII: 36), al-glulul huwa akhdz al-sya’i min al-ghanimah qabl qismat al-imam, mengambil sesuatu dari harta rampasan (ghanimah) sebelum dibagikan oleh kepala negara). Ayat ini berkaitan dengan pengkhiatan pada laporan harta ghanimah pada Rasul saw, sebagai kepala negara. Namun, dalam kasus korupsi, bagi orang yang merusak (ifsad), maka hukumannya dianalogikan kepada perampokan (hirabah) yang disebut dalam surat al-Maidah: 33 yang hukumannya ada empat alternatif, yaitu dibunuh, disalib atau dipotong tangannya.
Pertama, korupsi dinilai risywah dan ghulul. Dalam Alquran dan hadis tidak dijelaskan hukuman bagi orang yang melakukan penyuapan (risywah), pengkhianatan dengan penggelapan atau khianat (ghulul) ini. Hanya Allah menerangkan dalam Ali Imran: 161 sebagai:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Tidak mungkin seorang Nabi akan berkhianat (ghulul). Barang siapa berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan dengan dengan hasil pengkhianatannya. Kemudian, setiap nyawa akan menerima balasan sesuai dengan yang diperbuatnya. Tidak ada yang diperlakukan tidak adil.”
Majlis Ulama Indonesia mengambil ayat dan hadits yang berkaitan dengan khianat ini sebagai landasan hukum korupsi, dan ghulul diartikan berkhianat atau korupsi. Korupsi dan risywah (sogokan) hanya dinilai haram dan pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberantasnya (Fatwa MUI, 2003: 275) tanpa menyebutkan hukum pidananya. Demikian pula hadis-hadis yang berkaitan dengan khianat atau ghulul ini menjadi landasan Syar’i yang dikemukakan MUI, seperti hadis yang menerangkan bahwa pegawainya yang diutus ke daerah untuk mengambil sadaqah, lalu mereka memilah-milah mana buat dirinya mana buat Nabi (Pemerintah). Menurut Abu Hurairah suatu waktu Rasulullah berpidato,
“Sungguh aku akan menemukan salah seorang di antara kalian akan datang pada hari kiamat dengan memanggul unta di pundaknya dengan bersuara, ‘Wahai Rasulullah, tolonglah aku ini, maka nanti aku akan menjawab, ‘Aku tidak punya kemampuan sedikitpun dari siksa Allah, dan aku sudah menyampaikannya dahulu…………….”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasul pada hadits ini tidak menyebutkan hukuman pidana yang melakukan penggelapan, sogokan atau korupsi. Hanya menceritakan hukuman di akhirat belaka. Agaknya, MUI menyerahkan hukumannya kepada ulil amri (pemerintah), yaitu ta’zir yang berat dan tidaknya hukuman berdasarkan ijtihad, yaitu peraturan perundang-undangan. Di sini memerlukan ketetapan ijtihad para ulama yang lebih menukik pada penegakan keadilan, yaitu kekayaan apapun milik negara yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat harus dipelihara dengan prinsip hifzh mal harus ditegakkan, maka hukuman yang keras harus ditegakkan agar menjerakan.
Kedua, mengartikan korupsi dengan ifsad, maka hukumannya akan dianalogikan kepada hirabah. Bila analogi atau qiyas ini diterima, maka acuan yang dipakai landasan hukum adalah surat al-Maidah: 33. yang berbunyi,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Pada ayat ini ada beberapa alternatif, yaitu dibunuh, disalib, potong tangan dan kakinya secara silang, dan dibuang. Para fuqaha menyebut saat sekarang dibuang diartikan dengan dipenjara. Bila melihat kepada terjemah bahasa korupsi adalah fasad atau ifsad, maka koruptor adalah sama dengan hirabah dan menyebarkan kerusakkan di muka bumi, yaitu merampok kekayaan publik yang mengakibatkan rusaknya tatanan basis ekonomi. Hukumannya adalah salah satu di antara empat alternatif di atas, maka hukuman yang menjerakan adalah dengan dihukum mati. Menurut fuqaha, hukuman mati jika perampok itu membunuh saja; bila disertai perampokan harus disalib; bila merampok tanpa pembunuhan dipotong tangannya dan bila hanya mengganggu masyarakat, tanpa mengganggu jiwa dan harta harus dibuang ke tempat lain (dipenjara di tempat yang jauh). Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002, hukuman mati merupakan hukum maksimal dan hukuman minimalnya adalah hukuman penjara tiga tahun. Menurut penulis UU tersebut, sudah senafas dengan surat al-Maidah: 33. Pada tahun 2003 koruptor satu milyar ke atas disidik oleh KPK dan tentu saja dengan kewajiban mengembalikan uang yang dikorup, mengganti kerugian negara, dan wajib membayar denda. Seperti juga ayat di atas, mufassir mewajibkan mengembalikan uang yang diambil karena hubungannya dengan huhuq al-insan (hak-hak manusia).
Hukum yang keras seperti itu karena mereka sudah melakukan kejahatan dua kali, yaitu berkhianat pada Allah dan Rasul serta berkhianat pada umatdan masyarakat umumnya. Untuk itu, maka persoalan di Indonesia, tampaknya bukan pada tataran hukum, tetapi pada tataran implementasi hukum itu sendiri, sehingga korupsi tidak bisa dihilangkan atau minimal ditekan. Nilai-nilai universal Alquran dan sunnah memang memberikan perspektif preventif terhadap pelaku kejahatan yang intinya ialah sebagai upaya memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara keturunan, memelihara harta, dan memelihara akal. Islam bersifat lebih preventif alam menentukan hukuman-hukuman bagi pelaku kejahatan. Ungkapan yang digunakan, baik menggunakan ghulul atau fasad, pada akhirnya harus sampai pada titik balik bahwa koruptor harus bisa dijerat dengan hukuman yang keras.
Penelitian sementara penulis tidak ada perbedaan mendasar antara persfektif Syariat Islam dengan UU Tindak Pidana Korupsi saat ini karena menurut fuqaha dan mufassirin ketika menafsirkan surat Ali Imran:161 dan al-Maidah: 33, sehingga kedua ayat di atas berikut hadis-hadis Nabi memberikan ruang yang amat luas pada mujtahid. Persoalannya bukan pada tataran normatif, tetapi pada tataran implementatif yang lamban, tidak serius, dan menjadi ajang korupsi kembali bagi para penegak hukum.
Perbedaan konsep korupsi yang menggunakan ghulul dan yang lain menggunakan fasad, agar segera dituntaskan ulama, agar menjadikan kepastian hukum yang harus diterapkan. Penulis lebih setuju bahwa korupsi yang dimaksud pada tulisan ini adalah dekat ke fasad daripada ke ghulul, walaupun tidak dipungkiri antara dua konsep ini ada persamaan dalam pengkhianatan kepada Allah dan Rasul serta kejahatan pada negara berupa kejahatan terhadap “basis ekonomi”.
Merupakan kewajiban pemerintah untuk segera menuntaskan problematika mewabahnya tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu di segala sektor dan level pemerintahan dan masyarakat.
Na’udzu billahi min al-fasad wa al-ghululi.
Wallahu A’lam bi asl-shawab.
Wabah Korupsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar